LSP MP IAMPI
Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Proyek IAMPI. Tervalidasi BNSP.

3 SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI MANAJEMEN PROYEK
ㅤㅤㅤㅤ

KETERANGAN
Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang Konstruksi* meliputi:
Diploma IV, dan Sarjana Teknik (Teknik Sipil, Teknik Geologi, Teknik Pertambangan, Teknik Kelautan, Teknik Pengairan, Arsitektur/Teknik Arsitektur, Desain Interior, Desain Produk, Arsitek Lanskap, Perencanaan Wilayah dan Kota, Planologi, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Fisika, Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan, Teknik Kimia, Teknik Industri, Teknik Geodesi, Teknik Geomatika, Teknik Metalurgi, Teknik Metalurgi Dan Material), Komputasi Konstruksi; Manajemen Konstruksi.

Manajemen Proyek Jenjang 7
(Ahli Muda)

Persyaratan :

  • Lulusan Pendidikan Profesi Pendidikan/Program Studi jurusan/Program Studi bidang Konstruksi dengan pengalaman 0 tahun, atau;

  • Minimal Lulusan D4 Terapan/S1/S1 Terapan jurusan/Program Studi bidang Konstruksi dengan surat pengalaman kerja di bidang manajemen proyek konstruksi minimal 2 (dua) tahun.

  • Kartu Tanda Anggota Asosiasi (KTA) pada Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk).

  • Pasfoto 4x6.

  • Curriculum Vitae (CV).

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

11 Unit Kompetensi

  1. Menerapkan Peraturan Undangan, Persyaratan, Manajemen Keselamatan (SMKK) Perundang- dan Sistem Konstruksi

  2. Mengelola Ruang Lingkup Proyek

  3. Mengelola Jadwal Proyek

  4. Mengelola Biaya Proyek

  5. Mengelola Mutu Proyek

  6. Mengelola Sumberdaya Proyek

  7. Mengelola Komunikasi Proyek

  8. Mengelola Risiko Proyek

  9. Mengelola Pengadaan Proyek

  10. Menetapkan Pengelolaan Kepentingan Proyek Pemangku

  11. Mengelola Proyek Secara Terpadu

Biaya

Sertifikasi ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ Rp. 3.000.000
Keanggotaan 2 Tahun ㅤㅤRp. 1.000.000
------------------------------------------
Total ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ Rp. 4.000.000

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

Manajemen Proyek Jenjang 8
(Ahli Madya)

Persyaratan :

  • Magister/Magister Terapan/S2/S2 Terapan dari Program Studi jurusan maupun Program Studi bidang Konstruksi dengan pengalaman 0 tahun, atau;

  • Pendidikan Profesi dari Program Studi jurusan maupun Program Studi bidang Konstruksi, disertai pengalaman kerja di bidang manajemen proyek minimal 5 (lima) tahun, atau

  • S1/S1 Terapan/D4 Terapan dari Program Studi jurusan maupun Program Studi bidang Konstruksi, disertai pengalaman kerja di bidang manajemen proyek minimal 6 (enam) tahun.

  • Kartu Tanda Anggota Asosiasi (KTA) pada Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk).

  • Pasfoto 4x6.

  • Curriculum Vitae (CV).

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

13 Unit Kompetensi

  1. Menerapkan Peraturan Undangan, Persyaratan, Manajemen Keselamatan (SMKK) Perundang- dan Sistem Konstruksi

  2. Mengelola Lingkungan Proyek

  3. Mengelola Ruang Lingkup Proyek

  4. Mengelola Jadwal Proyek

  5. Mengelola Biaya Proyek

  6. Mengelola Mutu Proyek

  7. Mengelola Sumberdaya Proyek

  8. Mengelola Komunikasi Proyek

  9. Mengelola Risiko Proyek

  10. Mengelola Pengadaan Proyek

  11. Menetapkan Pengelolaan Kepentingan Proyek Pemangku

  12. Mengelola Administrasi Kontrak Proyek

  13. Mengelola Proyek Secara Terpadu

Biaya

Sertifikasi ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤRp. 3.500.000
Keanggotaan 2 Tahun ㅤㅤRp. 1.000.000
-----------------------------------------
Total ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ Rp. 4.500.000

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

Manajemen Proyek Jenjang 9
(Ahli Utama)

Persyaratan :

  • Doktor/Doktor Terapan dari Program Studi jurusan maupun Program Studi bidang Konstruksi dengan 0 (nol) pengalaman atau,

  • Magister/Magister Terapan/S2/S2 Terapan dari Program Studi jurusan maupun Program Studi bidang Konstruksi, dengan pengalaman kerja di bidang manajemen proyek minimal 4 (empat) tahun atau,

  • Pendidikan Profesi dari Program Studi jurusan maupun Program Studi bidang Konstruksi, dengan pengalaman kerja di bidang manajemen proyek konstruksi minimal 7 (tujuh) tahun atau,

  • S1/S1 Terapan/D4 Terapan dari Program Studi jurusan maupun Program Studi bidang Konstruksi, dengan pengalaman kerja di bidang manajemen proyek minimal 8 (delapan) tahun.

  • Kartu Tanda Anggota Asosiasi (KTA) pada Asosiasi Profesi Yang Terdaftar di LPJK.

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk).

  • Pasfoto 4x6.

  • Curriculum Vitae (CV).

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

14 Unit Kompetensi

  1. Menerapkan Peraturan Perundang- Undangan, Persyaratan, dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

  2. Mengelola Lingkungan Proyek

  3. Mengelola Ruang Lingkup Proyek

  4. Mengelola Jadwal Proyek

  5. Mengelola Biaya Proyek

  6. Mengelola Mutu Proyek

  7. Mengelola Sumberdaya Proyek

  8. Mengelola Komunikasi Proyek

  9. Mengelola Risiko Proyek

  10. Mengelola Pengadaan Proyek

  11. Menetapkan Pengelolaan Pemangku Kepentingan Proyek

  12. Mengelola Keuangan Proyek

  13. Mengelola Administrasi Kontrak Proyek

  14. Mengelola Proyek Secara Terpadu

Biaya

Sertifikasi ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤRp. 4.500.000
Keanggotaan 2 Tahun ㅤㅤRp. 1.000.000
------------------------------------------
Total ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ Rp. 5.500.000